Kamis, 19 Mei 2016

SOSIALISASI BAGAN AKUN STANDAR (BAS) SEBAGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN.-



Ambon-Inmas. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan rujukan  bagi bendahara pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja dalam melakukan pembebanan belanja atas beban APBN yang dikelolanya. Bagan Akun Standar diatur didalam Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor- 214/PMK.05/2013 Sedangkan peraturan tentang kodefikasi BAS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013. TMT bulan Januari 2015, Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada pemerintah pusat yang berbasis akrual mulai diberlakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasnsi Pemerintahan. Dengan berlakunya sistem akuntansi berbasis akrual ini, perlu kiranya dilakukan penyesuaian kodefikasi BAS yang sudah diatur sebelumnya.
Mencermatinya, agar dalam pemakaian akun yang tepat sehingga dikemudian hari tidak terjadi revisi akun, maka Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ambon, menyelenggarakan Sosialisasi Bagan Akun Standar bagi para bendahara, staf pengelola, PPK dan beberapa staf di aula KanKemenag Kota Ambon, kemarin.
“Bagan akun standar adalah navigasi dalam penyusunan anggaran serta pengelolaannya. Dengan menetapkan akun yang tepat sesuai kebutuhan, meminimalisir terjadi revisi POK dan revisi DIPA. Oleh sebab itu, sosialisasi BAS ini hendaknya dipahami dan penting dalam menyusun program kegiatan untuk setiap tahunnya,” tandas Hanafi.
Hanafi juga manyampaikan bahwa, “terus membangun koordinasi dengan Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tentunya dalam penetapan akun standar yang tepat sesuai penerimaan dan belanja dalam satu tahun anggaran”.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama sehari dengan mendatangkan narasumber dari KPPN Ambon. (CHT).

PERTEMUAN DENGAN 75 CPNS KANKEMENAG KOTA AMBON.



Ambon-Inmas. Impian untuk menjadi seorang PNS bagi seorang honorer, adalah sebuah cita-cita. Cita-cita itu tidak dibutuhkan secara instan, melainkan membutuhkan sebuah perjuangan, yang diikuti dengan integritas, tanggung jawab serta keteladanan. Itulah sebabnya, menjadi pegawai honorer berpuluh-puluh tahun dan ketika intensitas kinerjanya dipertaruhkan, membuahkan hasil yang merupakan berkah baginya. Hal inilah yang dialami oleh 75 orang CPNS K2 Kemenag Kota Ambon. Setelah melewati perjuangan di satuan kerja masing-masing, mereka pun menerima SK CPNS yang diserahkan secara simbolis oleh Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, pertengahan Desember 2015 kemarin di Amans Hotel.
Ke 75 orang CPNS ini pun, selanjutnya akan mengikuti berbagai prosedur yang ada yakni proses pemberkasan hingga registrasi e-PUPNS.
Bertempat di aula KanKemenag Kota Ambon, Koordinator Kepegawaian, Jauhar Saulatu, S. Ag berkenaan melakukan pertemuan dengan 75 orang CPNS dari K2 ini.
Dalam pertemuan ini, dibicarakan hal-hal teknis terkait pemberkasan serta apa saja yang perlu disiapkan dalam rangka pemberkasan dimaksud.
Hal ini penting, sebab menyangkut kepentingan mereka setelah nantinya mereka akan mengikuti diklat prajabatan.
Namun yang paling penting adalah, ke 75 CPNS K2 KanKemenag Kota Ambon dapat mempertahankan kinerja mereka serta lebih dapat meningkatkannya sesuai tupoksi masing-masing. (CHT).

PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN ULANG BAGI CPNS KEMENAG KOTA AMBON.



Ambon-Inmas. Untuk menjadi seorang CPNS ke PNS, memang tidaklah mudah. Dalam artian bahwa, ada proses untuk seorang CPNS menjadi PNS. Setelah dilakukannya pemberkasan, guna proses registrasi e-PUPNS, maka CPNS wajib melakukan pengisian formulir pendaftaran ulang.
Bertempat di Aula KanKemenag Kota Ambon, hari ini, Jumat, 22 Januari 2016, CPNS hasil K2 kembali diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang. Untuk itu, atas inisiatif Koordinator Kepegawaian, di mana telah berkoordinasi lebih dulu dengan Ka. Sub Bagian TU dan Kepala KanKemenag Kota Ambon, dilakukan arahan singkat tentang tata cara pengisian formulir pendaftaran ulang dimaksud.
Koordinator Kepegawaian, Jauhar Saulatu, S. Ag, memandu seluruh CPNS hasil K2 yang terdiri dari pegawai KanKemenag Kota Ambon, KUA, Madrasah serta guru ini apa dan bagaimana mengisi formulir dimaksud. Menurutnya, dengan melakukan pengisian pendaftaran ulang CPNS, data-data pegawai yang bersangkutan akan lebih terupdate di BKN nantinya.
Setelah proses ini, CPNS yang bersangkutan akan menanti, saatnya mengikuti diklat Prajabatan Golongan II dan Golongan III, yang insya Allah akan dilaksanakan tahun 2016 ini. (CHT)

HANAFI KASIM : MEMAHAMI KODEFIKASI PERSURATAN KEMENTERIAN AGAMA MERUPAKAN PILAR ORTALA.-



Ambon-Inmas. Agar dalam mengonsep dan menyusun sebuah surat dinas pada suatu instansi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku, maka diperlukan sebuah acuan atau regulasi sesuai kebutuhan. Saat ini, telah diterbitkannya KMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kemenag dan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dan saat ini sementara diujicobakan dalam penyusunan surat dinas. Percobaan ini dibutuhkan kurang lebih dua tahun, agar semua satuan kerja dalam Kementerian Agama dapat menindaklanjutinya.
Terhadap proses inilah, Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, melaksanakan Sosialisasi Kodefikasi Persuratan bagi pegawainya, yang bertempat di aula KanKemenag Kota Ambon, kemarin.
Dalam sambutan sekaligus arahan Ka. KanKemenag Kota Ambon, Drs. H. Hanafi Kasim, M. MPd dalam sosialisasi tersebut, menyebutkan bahwa, “memahami kodefikasi persuratan Kemenag merupakan pilar organisasi dan tatalaksana. Dikatakan demikian, sebab, jika dalam sebuah surat dinas tertentu, dilihat dari kodefikasi suratnya, maka secara tidak langsung akan diketahui apa maksud dan isi dari surat itu”. Maka jelaslah, bahwa kodefikasi persuratan sangat penting dipahami dan dimengerti. Sehingga surat-surat dinas yang dibuat, memiliki kekuatan hukum sebab dituntun dengan dua regulasi yang baru saja diterbitkan,” tandas Hanafi Kasim.
Kegiatan sosialisasi kodefikasi persuratan ini dilakukan sebagai bentuk untuk menyatukan persepsi tentang kodefikasi persuratan di lingkungan Kementerian Agama, sebab, seringkali ditemui, ada surat-surat dinas yang belum sejalan dan jauh dari harapan. Insya Allah, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, membuka cakrawala akan kodefikasi persuratan Kementerian Agama. (CHT)

TEST REKRUITMEN PETUGAS HAJI KANKEMENAG KOTA AMBON.-



Ambon-Inmas. Musim Haji 1437 Hijriah/2016 Masehi, kembali ! Seksi Haji dan Umrah di setiap kankemenag kab/kota disibukkan dengan aktivitas seperti ini. Sejatinya, aktivitas ini menjadi agenda setiap musim haji yang ada. Tidak sebatas itu saja, seksi Haji dan Umrah kab/kota, pun disibukkan dengan rekruitman petugas haji. Realitas itulah, yang kini sementara berproses di KanKemenag Kota Ambon. Setelah info rekruitmen petugas haji diekspose dalam lingkup KanKemenag Kota Ambon, 17 orang sudah, terdaftar untuk mengikuti seleksi dimaksud.
Bertempat di aula KanKemenag Kota Ambon, Ka. KanKemenag Kota Ambon, Drs. H. Hanafi Kasim, M. MPd, yang didampingi oleh PgS. Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Drs. Wahyuddin Kaliky, membuka kegiatan tes rekruitmen petugas haji. “Kegiatan ini menjadi hal yang sangat esensi untuk merekrut calon-calon petugas haji yang tentunya memiliki kemampuan serta akhlak yang baik. Sehingga, nantinya, ada tanggung jawab yang besar untuk membimbing, mendampingi serta mengarahkan calon Jamaah Haji asal Kota Ambon nantinya”, tandas Hanafi.
Hanafi juga menambahkan bahwa, “peserta yang mengikuti seleksi ini, harus dapat menunjukkan kemampuan intelktualnya, sebab, soal-soal yang akan dijawab oleh mereka, terkait ibadah haji serta regulasi-regulasi yang mengikatnya”. Harapan ke depan, mereka yang lolos nantinya, dapat mempersiapkan diri dan mental, karena menjadi petugas haji adalah sebuah pekerjaan yang mulia dan diridhoi oleh Allah SWT.
17 orang peserta yang mengikuti seleksi ini, terbagi atas 5 orang yang ikut selesksi sebagai PPIH (Pantia Pembimbing Ibadah Haji). 11 orang untuk TPHI (Tim Pembimbing Haji Indonesia) dan 1 orang untuk TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia).
(CHT)