Ambon-Inmas. Untuk
menjadi seorang CPNS ke PNS, memang tidaklah mudah. Dalam artian bahwa, ada
proses untuk seorang CPNS menjadi PNS. Setelah dilakukannya pemberkasan, guna
proses registrasi e-PUPNS, maka CPNS wajib melakukan pengisian formulir
pendaftaran ulang.
Bertempat di Aula
KanKemenag Kota Ambon, hari ini, Jumat, 22 Januari 2016, CPNS hasil K2 kembali
diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang. Untuk itu, atas inisiatif Koordinator
Kepegawaian, di mana telah berkoordinasi lebih dulu dengan Ka. Sub Bagian TU
dan Kepala KanKemenag Kota Ambon, dilakukan arahan singkat tentang tata cara
pengisian formulir pendaftaran ulang dimaksud.
Koordinator
Kepegawaian, Jauhar Saulatu, S. Ag, memandu seluruh CPNS hasil K2 yang terdiri
dari pegawai KanKemenag Kota Ambon, KUA, Madrasah serta guru ini apa dan
bagaimana mengisi formulir dimaksud. Menurutnya, dengan melakukan pengisian
pendaftaran ulang CPNS, data-data pegawai yang bersangkutan akan lebih
terupdate di BKN nantinya.
Setelah proses ini,
CPNS yang bersangkutan akan menanti, saatnya mengikuti diklat Prajabatan
Golongan II dan Golongan III, yang insya Allah akan dilaksanakan tahun 2016
ini. (CHT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar