Kamis, 19 Mei 2016

PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN ULANG BAGI CPNS KEMENAG KOTA AMBON.



Ambon-Inmas. Untuk menjadi seorang CPNS ke PNS, memang tidaklah mudah. Dalam artian bahwa, ada proses untuk seorang CPNS menjadi PNS. Setelah dilakukannya pemberkasan, guna proses registrasi e-PUPNS, maka CPNS wajib melakukan pengisian formulir pendaftaran ulang.
Bertempat di Aula KanKemenag Kota Ambon, hari ini, Jumat, 22 Januari 2016, CPNS hasil K2 kembali diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang. Untuk itu, atas inisiatif Koordinator Kepegawaian, di mana telah berkoordinasi lebih dulu dengan Ka. Sub Bagian TU dan Kepala KanKemenag Kota Ambon, dilakukan arahan singkat tentang tata cara pengisian formulir pendaftaran ulang dimaksud.
Koordinator Kepegawaian, Jauhar Saulatu, S. Ag, memandu seluruh CPNS hasil K2 yang terdiri dari pegawai KanKemenag Kota Ambon, KUA, Madrasah serta guru ini apa dan bagaimana mengisi formulir dimaksud. Menurutnya, dengan melakukan pengisian pendaftaran ulang CPNS, data-data pegawai yang bersangkutan akan lebih terupdate di BKN nantinya.
Setelah proses ini, CPNS yang bersangkutan akan menanti, saatnya mengikuti diklat Prajabatan Golongan II dan Golongan III, yang insya Allah akan dilaksanakan tahun 2016 ini. (CHT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar