Ambon-Inmas. Bagan Akun
Standar (BAS) merupakan rujukan bagi bendahara pengeluaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen pada satuan kerja dalam melakukan pembebanan belanja atas beban
APBN yang dikelolanya. Bagan Akun Standar diatur didalam Pasal 3 ayat 2 PMK
Nomor- 214/PMK.05/2013 Sedangkan peraturan tentang kodefikasi BAS diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013. TMT bulan
Januari 2015, Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada pemerintah pusat
yang berbasis akrual mulai diberlakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasnsi Pemerintahan. Dengan
berlakunya sistem akuntansi berbasis akrual ini, perlu kiranya dilakukan
penyesuaian kodefikasi BAS yang sudah diatur sebelumnya.
Mencermatinya, agar dalam
pemakaian akun yang tepat sehingga dikemudian hari tidak terjadi revisi akun,
maka Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ambon, menyelenggarakan Sosialisasi
Bagan Akun Standar bagi para bendahara, staf pengelola, PPK dan beberapa staf
di aula KanKemenag Kota Ambon, kemarin.
“Bagan akun standar adalah
navigasi dalam penyusunan anggaran serta pengelolaannya. Dengan menetapkan akun
yang tepat sesuai kebutuhan, meminimalisir terjadi revisi POK dan revisi DIPA.
Oleh sebab itu, sosialisasi BAS ini hendaknya dipahami dan penting dalam
menyusun program kegiatan untuk setiap tahunnya,” tandas Hanafi.
Hanafi juga manyampaikan
bahwa, “terus membangun koordinasi dengan Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan
Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tentunya dalam penetapan akun standar yang
tepat sesuai penerimaan dan belanja dalam satu tahun anggaran”.
Kegiatan sosialisasi ini
berlangsung selama sehari dengan mendatangkan narasumber dari KPPN Ambon.
(CHT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar