Kamis, 19 Mei 2016

SOSIALISASI BAGAN AKUN STANDAR (BAS) SEBAGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN.-



Ambon-Inmas. Bagan Akun Standar (BAS) merupakan rujukan  bagi bendahara pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja dalam melakukan pembebanan belanja atas beban APBN yang dikelolanya. Bagan Akun Standar diatur didalam Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor- 214/PMK.05/2013 Sedangkan peraturan tentang kodefikasi BAS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013. TMT bulan Januari 2015, Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada pemerintah pusat yang berbasis akrual mulai diberlakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasnsi Pemerintahan. Dengan berlakunya sistem akuntansi berbasis akrual ini, perlu kiranya dilakukan penyesuaian kodefikasi BAS yang sudah diatur sebelumnya.
Mencermatinya, agar dalam pemakaian akun yang tepat sehingga dikemudian hari tidak terjadi revisi akun, maka Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ambon, menyelenggarakan Sosialisasi Bagan Akun Standar bagi para bendahara, staf pengelola, PPK dan beberapa staf di aula KanKemenag Kota Ambon, kemarin.
“Bagan akun standar adalah navigasi dalam penyusunan anggaran serta pengelolaannya. Dengan menetapkan akun yang tepat sesuai kebutuhan, meminimalisir terjadi revisi POK dan revisi DIPA. Oleh sebab itu, sosialisasi BAS ini hendaknya dipahami dan penting dalam menyusun program kegiatan untuk setiap tahunnya,” tandas Hanafi.
Hanafi juga manyampaikan bahwa, “terus membangun koordinasi dengan Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tentunya dalam penetapan akun standar yang tepat sesuai penerimaan dan belanja dalam satu tahun anggaran”.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama sehari dengan mendatangkan narasumber dari KPPN Ambon. (CHT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar