Ambon-Inmas. Agar dalam
mengonsep dan menyusun sebuah surat dinas pada suatu instansi pemerintahan
sesuai ketentuan yang berlaku, maka diperlukan sebuah acuan atau regulasi
sesuai kebutuhan. Saat ini, telah diterbitkannya KMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kemenag dan Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dan saat ini sementara
diujicobakan dalam penyusunan surat dinas. Percobaan ini dibutuhkan kurang
lebih dua tahun, agar semua satuan kerja dalam Kementerian Agama dapat
menindaklanjutinya.
Terhadap proses inilah, Sub
Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, melaksanakan Sosialisasi
Kodefikasi Persuratan bagi pegawainya, yang bertempat di aula KanKemenag Kota
Ambon, kemarin.
Dalam sambutan sekaligus
arahan Ka. KanKemenag Kota Ambon, Drs. H. Hanafi Kasim, M. MPd dalam
sosialisasi tersebut, menyebutkan bahwa, “memahami kodefikasi persuratan
Kemenag merupakan pilar organisasi dan tatalaksana. Dikatakan demikian, sebab,
jika dalam sebuah surat dinas tertentu, dilihat dari kodefikasi suratnya, maka
secara tidak langsung akan diketahui apa maksud dan isi dari surat itu”. Maka
jelaslah, bahwa kodefikasi persuratan sangat penting dipahami dan dimengerti.
Sehingga surat-surat dinas yang dibuat, memiliki kekuatan hukum sebab dituntun
dengan dua regulasi yang baru saja diterbitkan,” tandas Hanafi Kasim.
Kegiatan sosialisasi
kodefikasi persuratan ini dilakukan sebagai bentuk untuk menyatukan persepsi
tentang kodefikasi persuratan di lingkungan Kementerian Agama, sebab,
seringkali ditemui, ada surat-surat dinas yang belum sejalan dan jauh dari
harapan. Insya Allah, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, membuka cakrawala
akan kodefikasi persuratan Kementerian Agama. (CHT)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar