Kamis, 19 Mei 2016

HANAFI KASIM : MEMAHAMI KODEFIKASI PERSURATAN KEMENTERIAN AGAMA MERUPAKAN PILAR ORTALA.-



Ambon-Inmas. Agar dalam mengonsep dan menyusun sebuah surat dinas pada suatu instansi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku, maka diperlukan sebuah acuan atau regulasi sesuai kebutuhan. Saat ini, telah diterbitkannya KMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kemenag dan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dan saat ini sementara diujicobakan dalam penyusunan surat dinas. Percobaan ini dibutuhkan kurang lebih dua tahun, agar semua satuan kerja dalam Kementerian Agama dapat menindaklanjutinya.
Terhadap proses inilah, Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, melaksanakan Sosialisasi Kodefikasi Persuratan bagi pegawainya, yang bertempat di aula KanKemenag Kota Ambon, kemarin.
Dalam sambutan sekaligus arahan Ka. KanKemenag Kota Ambon, Drs. H. Hanafi Kasim, M. MPd dalam sosialisasi tersebut, menyebutkan bahwa, “memahami kodefikasi persuratan Kemenag merupakan pilar organisasi dan tatalaksana. Dikatakan demikian, sebab, jika dalam sebuah surat dinas tertentu, dilihat dari kodefikasi suratnya, maka secara tidak langsung akan diketahui apa maksud dan isi dari surat itu”. Maka jelaslah, bahwa kodefikasi persuratan sangat penting dipahami dan dimengerti. Sehingga surat-surat dinas yang dibuat, memiliki kekuatan hukum sebab dituntun dengan dua regulasi yang baru saja diterbitkan,” tandas Hanafi Kasim.
Kegiatan sosialisasi kodefikasi persuratan ini dilakukan sebagai bentuk untuk menyatukan persepsi tentang kodefikasi persuratan di lingkungan Kementerian Agama, sebab, seringkali ditemui, ada surat-surat dinas yang belum sejalan dan jauh dari harapan. Insya Allah, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, membuka cakrawala akan kodefikasi persuratan Kementerian Agama. (CHT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar